KY Bisa Selidiki Kejanggalan Sidang SMAK Dago
Selasa, 05 September 2017 – 12:54 WIB
Misalnya, KY tidak bisa ikut campur dan menilai substansi pertimbangan hukum atas putusan majelis hakim dalam menangani kasus yang tengah berlangsung.
Sebelumnya, kuasa hukum YBPSMKJB sebagai pengelola SMAK Dago Benny Wullur mengatakan, majelis hakim PN Bandung tidak pernah mengabulkan permintaan pihaknya untuk menunjukkan surat kuasa penggugat.
Dia juga menduga proses sidang cacat hukum. Sebab, setelah dilakukan insage, terbukti kapasitas pengurus PLK yang menandatangani surat kuasa khusus bukan pengurus yang sah dalam Akta Notaris Nomor 3 Tanggal 18 November 2005. (yuz)