Lagi, Polri Didesak Tahan Edmon dan Radja
Rabu, 26 Mei 2010 – 21:50 WIB
![Lagi, Polri Didesak Tahan Edmon dan Radja Lagi, Polri Didesak Tahan Edmon dan Radja - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/image_not_found.jpg)
Pada persidangan pra peradilan di PN Jakarta Selatan, tim kuasa hukum Susno Duadji meminta hakim Haswandi SH memerintahkan termohon (Polri) agar menghadirkan Susno di sidang pengadilan. Hanya saja, hakim tunggal itu belum sependapat dengan kuasa hukum Susno. Menurut Haswandi, keterangan Susno cukup diwakili oleh kuasa hukumnya.
Namun, kuasa hukum Susno, Henry Yosodiningrat berpendapat lain bahwa pemohon principal yaitu Susno Duadji yang mengetahui persis apa yang dialaminya. “Apalagi termohon (Polri) akan menghadirkan saksi fakta yaitu penyidik, berarti yang mengalami langsung ialah Pak Susno layak dihadirkan. Jadi, kami mohon kearifan hakim untuk memerintahkan menghadirkan Susno,” pinta Henry.
Kuasa hukum Polri, RM Panggabean dkk sependapat dengan hakim. “Permohonan agar Susno dihadirkan tidak relevan dengan konteks pra peradilan,” bebernya.