Lagi, Sidang Ahmadiyah Ricuh
Kamis, 27 Januari 2011 – 08:10 WIB
Imbauan polisi agar massa membubarkan diri tak digubris. Massa bahkan semakin emosi untuk segera menemui saksi. Untuk mengamankan situasi, polisi dari Polres Bogor segera menurunkan mobil antihuru-hara. Baru sekitar pukul 14:00 massa berhasil dihalau dan membubarkan diri.
Sementara itu, pengacara para terdakwa, San Alauddin, menuturkan, saksi mengetahui kejadian namun tak mengarah kepada pelaku. “Kesimpulan awal, saksi membenarkan kejadian tapi tak jelas melihat, karena kondisi saat itu malam dan gelap,” tuturnya kepada Radar Bogor, usai persidangan kemarin.
Saksi yang dimintai keterangan oleh majelis hakim kemarin dari pihak Ahmadiyah, yakni Mubarik, Ari Saputra dan Syaeful Anwar. Satu orang saksi lainnya dari Babinkamtibmas Desa Ciampeaudik, Anton. Persidangan akan dilanjutkan Rabu (2/2) pekan depan dengan agenda meminta keterangan saksi ahli. Berdasarkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), para terdakwa terancam Pasal 170 dan 406 KUHP tentang Perusakan Barang dengan ancaman lima tahun penjara.