Lagi, Sidang Ahmadiyah Ricuh
Kamis, 27 Januari 2011 – 08:10 WIB
Sementara itu, Kepala Kejari Cibinong, Suripto Widodo, menegaskan, kejaksaan segera menyidangkan para pelaku penusukan warga Kampung Cisalada, Desa Ciampeaudik. “Ada dua terdakwa dan sudah P-21 (berkas pemeriksaan lengkap, red), tinggal sidang saja,” ujarnya.
Kekesalan warga Cisalada kembali tersulut kemarin. Mereka lagi-lagi menancapkan papan nama bertuliskan "Bubarkan Ahmadiyah Menodai Islam". Papan tersebut dipasang di jalan masuk menuju perkampungan Ahmadiyah di Kampung Cisalada, RT 01/05, Desa Ciampeaudik.
Warga berkumpul di jalan masuk perkampungan jemaat Ahmadiyah sambil berorasi mengecam ajaran yang dibawa Mirza Ghulam Ahmad itu. Mereka melarang jemaat Ahmadiyah untuk melewati jalan tersebut. “Pokoknya kami melarang jemaat Ahmadiyah melewati jalan ini, kalau mau lewat harus memutar,” tegas salah seorang warga, Sudarman.