Lagi, Warga Jemput Paksa Jenazah Pasien Covid-19 dari RS, Begini Ceritanya
Pasien SH masuk UGD 5 Agustus dan masuk isolasi HCU hari itu juga, diagnosa utama Covid-19 Konfirmasi. Hasil Lab RDT Ag (+) 4 Agustus dan status swab PCR : (+) 7 Agustus, meninggal 12 agustus jam 01.00 Wita.
"Tetapi untuk pasien ini diterima penanganan sesuai prokes. Tetapi satunya dijemput paksa yang dari Penujak,” ungkap Dr Yudha.
Ironisnya bahwa untuk Desa Penujak terdeteksi paling banyak penolakan pemulasaraan jenazah. Bahkan saat ini terhitung sudah empat kali kejadian.
Padahal pihaknya sudah berusaha maksimal untuk memberikan edukasi terhadap keluarga pasien agar penanganan dilakukan sesuai protokol kesehatan (prokes) penanganan COVID-19 tapi memang tidak diindahkan.
Baca Juga: Mbak Farida Setiap Hari Buka Warung Sayur, Ternyata Cuma Kedok Belaka
“Untuk daerah yang ini memang kami dari nakes di RSUD Praya selalu menyampaikan pada pasien yang meninggal kita edukasi terkait pemulasaran sesuai prokes covid-19 yang panduannya ada petunjuk tekhnis kementerian kesehatan dan juga Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI),” katanya.(antara/jpnn)