Lah, Ada Pajero Berpelat RI 1 Jajal Terobos Pos Penjagaan Mabes Polri
Kamis, 26 November 2020 – 02:02 WIB
Lebih lanjut Argo menuturkan, pelaku bisa dijerat dengan Pasal 280 juncto Pasal 68 ayat (1) UU 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman denda Rp 500 ribu.
Sebab, pelaku menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) palsu alias tidak sah.(cuy/jpnn)