Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Lakukan Perbuatan Terlarang, Janda Muda Ngaku Jarang Mengisap

Jumat, 02 Agustus 2019 – 13:19 WIB
Lakukan Perbuatan Terlarang, Janda Muda Ngaku Jarang Mengisap - JPNN.COM
Nur Salsiah ditangkap jajaran Satreskoba Polres Balikpapan, Kalimantan Timur, karena mengedarkan narkoba. Foto: Prokal

jpnn.com, BALIKPAPAN - Janda muda bernama Nur Salsiah harus berpisah dengan anak-anaknya karena melakukan perbuatan terlarang.

Wanita 31 tahun itu bakal mendekam di penjara karena tertangkap basah menjadi pengedar sabu-sabu.

Dia ditangkap Satreskoba Polres Balikpapan di Jalan Manunggal, RT 24, Nomor 53, Kelurahan Sungai Nangka, Balikpapan Kota, Kalimantan Timur, Senin (29/7) malam.

Petugas menemukan 15 paket sabu-sabu dengan berat total 8,36 gram di rumah Nur.

BACA JUGA: Tangisan Siswi SD Bikin Ulah Penjual Mainan Terbongkar

Selain mengedarkan sabu-sabu, Nur juga menggunakan barang haram itu. Namun, Nur mengaku tidak sering mengisap sabu-sabu.

“Menyesal, Mas. Kasihan anak saya,” ujar Nur, Selasa (30/7).

Nur mengaku baru kali pertama menjadi pengedar sabu-sabu. Dia beralasan terimpit kebutuhan sehari-hari.

Janda muda bernama Nur Salsiah harus berpisah dengan anak-anaknya karena melakukan perbuatan terlarang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close