Lakukan Perbuatan Terlarang, Janda Muda Ngaku Jarang Mengisap
jpnn.com, BALIKPAPAN - Janda muda bernama Nur Salsiah harus berpisah dengan anak-anaknya karena melakukan perbuatan terlarang.
Wanita 31 tahun itu bakal mendekam di penjara karena tertangkap basah menjadi pengedar sabu-sabu.
Dia ditangkap Satreskoba Polres Balikpapan di Jalan Manunggal, RT 24, Nomor 53, Kelurahan Sungai Nangka, Balikpapan Kota, Kalimantan Timur, Senin (29/7) malam.
Petugas menemukan 15 paket sabu-sabu dengan berat total 8,36 gram di rumah Nur.
BACA JUGA: Tangisan Siswi SD Bikin Ulah Penjual Mainan Terbongkar
Selain mengedarkan sabu-sabu, Nur juga menggunakan barang haram itu. Namun, Nur mengaku tidak sering mengisap sabu-sabu.
“Menyesal, Mas. Kasihan anak saya,” ujar Nur, Selasa (30/7).
Nur mengaku baru kali pertama menjadi pengedar sabu-sabu. Dia beralasan terimpit kebutuhan sehari-hari.