Lanal Dumai Gagalkan Penyeludupan Benih Lobster ke Singapura
Dari temuan Itu tim laut menginfokan ke tim laut lainnya untuk melakukan penyisiran, ditemukan satu speedboat berkecepatan tinggi sedang melintas, namun saat dilakukan pengejaran, tim laut kehilangan jejak dan memutuskan untuk kembali.
Kemudian barang bukti dibawa ke Posal Tembilahan dan akhirnya diserahkan ke Stasiun Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (SKIPM) Pekanbaru.
Danlanal Dumai Kolonel Laut (e) Yose Aldino melalui Perwira Pelaksana Lanal Dumai Letkol Laut (KH) Saiful Simanjuntak mengatakan diduga Riau hanya menjadi tempat transit sebelum diseludupkan ke Singapura kemudian ke Vietnam.
“Dalam lima kotak tersebut ada sekitar 54 plastik, satu plastik diperkirakan ada sekitar 200 benih lobster, jika ditotalkan lebih kurang 10.000 bibit, dengan usia baru dua pekan,” ujarnya.
Dia mengatakan dalam upaya penyeludupan bayi lobster selalu di titik-titik lokasi yang berbeda. Modus ini dilakukan para pelaku untuk menghindari ditangkap para petugas. “Sesuai dengan peraturan yang ada pelaku penyeludupan di pidana dengan lima tahun penjara,” sebutnya.
Larangan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 tahun 2016 mengenai Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster, Kepiting dan Rajungan dari Wilayah NKRI.
“Kami akan terus meningkatkan patroli untuk memperkecil ruang gerak para pelaku penyeludupan,” tambahnya.
Wilayah kerja Lanal Dumai sangat luas, dan merupakan gerbang masuk berbagai barang terlarang. Makanya peran serta dari masyarakat dan berbagai pihak sangat penting dalam menyampaikan informasi agar pelanggaran di laut dapat diminimalisir. “Kami akan terus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak,” tutupnya.
Sebanyak 10.000 ekor bayi lobster yang disita dari operasi tim patroli TNI AL Dumai di Tembilahan, Provinsi Riau langsung dilepasliarkan agar peluang hidupnya meningkat di alam bebas.