Langgar Batas Wilayah, 29 Nelayan Aceh yang Ditangkap AL Thailand Didenda Sebegini
"Dari salah satu kapal itu ditemukan ada ikan di dalamnya dan itu juga didenda, sedangkan satu lagi tidak ada ikan, semoga kapalnya bisa dibebaskan," ujarnya pula.
Aliman menuturkan, berdasarkan informasi yang diterima dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI, 29 nelayan tersebut masih dalam kondisi sehat, dan ditahan di tempat yang layak serta mendapatkan penjagaan dari pihak keamanan setempat.
Dia berharap, para nelayan Aceh beserta kapal tersebut dapat dibebaskan semuanya. Sehingga para nelayan bisa kembali menggunakan jalur laut, dan prosesnya bisa lebih cepat.
Karena, jika mereka dipulangkan via penerbangan, maka prosesnya membutuhkan waktu lama, mengingat para nelayan tidak memiliki paspor dan dokumen pendukung lainnya.
"Kalau lewat udara panjang urusannya, apalagi mereka tidak punya paspor, dokumen, kalau lewat laut bisa lebih cepat, itu harapan kami," katanya lagi.
Aliman menambahkan, terkait penanganan para nelayan Aceh tersebut, pihaknya telah menyurati KKP RI agar dapat membantu dan mengadvokasi warga Aceh tersebut.
Kami juga sudah menyurati KKP RI dengan harapan bisa difasilitasi, mengawal, serta memantau perkembangan di sana. Kami terus berupaya agar mereka segera dipulangkan ke Aceh," demikian Aliman.(antara/jpnn)