Langgar Kode Etik, Antasari Terancam Lima Tahun Penjara
Senin, 18 Mei 2009 – 11:20 WIB
Dia juga mendengar adanya informasi bahwa Kombes Wiliardi Wizar mengubah berita acara pemeriksaan dan mencabut keterangan tentang keterlibatan Antasari. "Itu menjadi wewenang penyidik untuk membuktikan yang sebenarnya terjadi," katanya.
Namun, pengacara Wiliardi Yohanes Yacob membantah kliennya menggubah BAP. "Informasi itu tidak benar," kata Yacob. Menurut pengacara berkacamata itu, pemeriksaan kliennya belum sepenuhnya selesai. "Masih dalam proses," katanya.
Sumber Jawa Pos (JPNN Grup) di Polda Metro Jaya menjelaskan, dalam pekan ini ada beberapa orang yang akan dimintai keterangan. Mereka diperiksa sebagai saksi terkait senjata api dan peran Antasari. "Kami mendapat informasi baru. Tentu itu akan dikembangkan," katanya.