Langgar PPKM Darurat, 2 Perusahan Ini Ditindak Polisi, 3 Orang Jadi Tersangka
Rabu, 07 Juli 2021 – 16:02 WIB
Ketiga tersangka dijerat Pasal 14 ayat 1 Jo Pasal 55 dan Pasal 56 Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menula dan diancam hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 100 juta. (cr3/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: