Langkah Polres Tangerang Sungguh Janggal, Mengapa Rekontruksi Kasus Pembunuhan Bukan di TKP
Namun, menurut keterangan saksi yang mengaku mengetahui, apa yang dialami sang suami menyebutkan telah terjadi pengeroyokan dengan salah seorang pelaku membawa pisau.
Seusai kejadian istri korban langsung melaporkan dugaan pembunuhan terhadap suaminya ke Polisi dengan Nomor: LP/B/932/VII/2023/SPKT/POLRES METRO TANGERANG KOTA/POLDA METRO JAYA dugaan tindak pidana pengeroyokan.
"Rencananya, siang ini Polres Metro Tangerang Kota akan menyerahkan mobil korban kepada pihak keluarga yaitu saya. Namun, sampai saat ini mobil belum juga di serahkan ke saya sebagai istri korban,” tutur Maidar.
Sementara itu, kuasa hukum keluarga korban, Herdiyan Saksono sudah mengirim surat pihak kepolisian terkait dengan pengambilan mobil yang disebut sebagai barang bukti tertanggal 22 Agustus 2023.
“Kami sudah menyurati Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang kota, suratnya sudah masuk juga, perihal dengan pengembalian barang bukti yaitu sebuah mobil Fortuner bernopol B 21 PAS,” tuturnya.
Herdiyan juga mengucapkan terima kasih kepada Kapolresta Tanggerang Kombes Zain Dwi Nugroho, Kasat Reskrim Rio Mikael dan Kasat Resmob Adityo Wijanarko bertindak cepat dalam menangkap pelaku.
“Terima kasih kepada bapak-bapak kepolisian, saya juga berharap pelaku lain agar segera ditangkap. Demi menegakkan keadilan untuk keluarga korban,” pungkas Herdiyan.(mcr8/jpnn)