Langkah Promotif Preventif Diperkuat, Dana Jaminan Sosial Kesehatan Terpantau Sehat
Kondisi DJS Kesehatan terbilang masih sehat, kata Ghufron, cukup untuk estimasi pembayaran pelayanan kesehatan 5,7 bulan ke depan.
Ini sesuai dengan Pasal 37 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2015 yang menyebutkan bahwa kesehatan keuangan aset DJS diukur berdasarkan aset bersih DJS dengan ketentuan paling sedikit harus mencukupi estimasi pembayaran klaim untuk 1,5 bulan ke depan, dan paling banyak sebesar estimasi pembayaran klaim untuk 6 bulan ke depan.
Terkait kepesertaan, saat ini jumlah peserta Program JKN telah menembus angka lebih dari 265 juta jiwa dan terus bertambah.
Walau sekarang lebih dari 94 persen penduduk Indonesia telah terdaftar program JKN, BPJS Kesehatan terus memastikan seluruh penduduk tanpa terkecuali bisa terlindungi jaminan kesehatan sehingga Universal Health Coverage (UHC) bisa segera terwujud. (mrk/jpnn)