Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Lapor Ombudsman, Boyamin Tuduh Instansi Pemerintah Melindungi Koruptor Djoko Tjandra

Senin, 13 Juli 2020 – 15:01 WIB
Lapor Ombudsman, Boyamin Tuduh Instansi Pemerintah Melindungi Koruptor Djoko Tjandra - JPNN.COM
Buronan kasus korupsi di Bank Bali, Djoko Tjandra. Foto: Antara/Ist

jpnn.com, JAKARTA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) akan melaporkan adanya dugaan perlindungan dari instansi pemerintah dalam bentuk surat jalan kepada buronan kasus korupsi Djoko Tjandra.

MAKI sendiri melaporkan hal tersebut ke Ombudsman RI sekaligus menyerahkan foto berupa surat jalan dari oknum instansi negara untuk Djoko agar bisa leluasa berpegian dalam negeri.

"Pada pagi hari ini, kami mendapat foto sebuah surat jalan atas nama Joko Tjandra dari oknum sebuah instansi, foto terlampir," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangan yang diterima, Senin (13/7).

Dalam surat jalan tersebut tertulis Joko Soegiarto Tjandra sebagai konsultan dan melakukan perjalanan dari Jakarta ke Pontianak dengan keberangkatan tanggal 19 Juni 2020 dan kembali 22 Juni 2020. Angkutan yang dipakai adalah pesawat.

"Foto tersebut belum dapat dipastikan asli atau palsu, namun kami dapat memastikan sumbernya adalah kredibel dan dapat dapat dipercaya serta kami berani mempertanggungjawabkan alurnya," kata Boyamin.

Boyamin melihat dalam surat itu ada logo suatu instansi negara di kop surat, nomor surat jalan dan pejabat yang menandatangani surat serta terdapat stempelnya. Namun untuk asas praduga tidak bersalah dan mencegah fitnah, Boyamin sengaja menutupnya.

Untuk memastikan kebenaran surat jalan tersebut, Boymain akan mengadukannnya kepada Ombusdman RI sebagai data tambahan sengkarut perkara Djoko selama berada di Indonesia mulai 12 Mei 2020 hingga 27 Juni 2020.

Di mana Djoko Tjandra telah mendapat KTP elektronik, pasport baru, mengajukan peninjauan kembali di PN Jaksel , mendapat status bebas dan tidak dicekal serta bisa masuk keluar Indonesia tanpa terdeteksi.

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) akan melaporkan adanya dugaan perlindungan dari instansi negara dalam bentuk surat jalan kepada buronan kasus korupsi Djoko Tjandra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close