Larikan Rp 2,2 Miliar, Sopir Pengantar Uang ATM Ditangkap
Rabu, 26 Maret 2014 – 17:51 WIB
Di sini, Theo merusak teralis besi mobil dan mengambil 29 buah Case Acceptance Box (kaset) tempat menaruh uang di mesin ATM. "Kemudian dia menggunakan karung besar dan pergi naik taksi," kata Adex.
Atas perbuatannya itu, Theo dijerat pasal 362 tentang Pencurian dengan ancaman di atas lima tahun penjara. (boy/jpnn)