Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Lawan Kriminalisasi, Ni Luh Widiani Siap Ajukan Banding

Sabtu, 07 Mei 2022 – 22:00 WIB
Lawan Kriminalisasi, Ni Luh Widiani Siap Ajukan Banding - JPNN.COM
Ilustrasi Palu Hakim. Foto : Ricardo/JPNN.com

Tragisnya, menurut Agus, dalam pertimbangan pembatalan akta kelahiran JAS, majelis hakim hanya berasumsi melegalkan kata “patut diduga”, tanpa bukti dengan mengatakan JAS bukan anak dari perkawinan Widiani dengan Eddy Suryadi. Alasannya, Eddy Suryadi mengalami sakit stroke sejak 2012.

Guru Besar FH UKI Prof. Dr. Mompang L Panggabean, SH.M.Hum berpandangan seharusnya ada bukti ilmiah yang menjadi dasar pertimbangan majelis hakim. Bukti ilmiah itu berupa tes DNA, seperti yang dilakukan dalam status anak dalam perkawinan siri Machica Mochtar dengan Moerdiono.

Menjelang menghirup udara bebas dan bersama anak kandung dan anak angkatnya merayakan Hari Raya Nyepi pada Maret 2022, Widiani harus pasrah tetap “dikerangkeng” di Lapas Perempuan Kerobokan.

Perempuan 42 tahun ini kembali diadili dalam perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat. Widiani dianggap menggunakan surat palsu, yakni akta otentik dalam RUPS.

Dakwaan dibacakan jaksa penuntut umum I Gusti Ngurah Wirayoga pada 22 Februari 2022 dengan dasar laporan polisi Nomor LP/B/0574/X/Bareskrim tertanggal 9 Oktober 2020.

“Laporan polisi ini sama dengan perkara pidana sebelumnya yang sudah diputus dan inkracht atau berkekuatan hukum yang tetap dimana Widiani dipenjara 1 tahun dan 2 bulan,” kata Agus.

Menjelang libur Lebaran pada 28 April 2022, majelis hakim yang diketuai Wayan Yasa dengan hakim anggota Putu Sayoga dan Konny Hartanto menyatakan Ni Luh Widiani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 264 ayat (1) KUHP, yakni melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan pemalsuan surat terhadap akta otentik, berupa keputusan sirkuler dan berita acara rapat umum luar biasa para pemegang saham PT Jayakarta Balindo.

Widiani dijatuhkan hukuman penjara selama tiga tahun. Majelis hakim yang sama memutus perkara terhadap Notaris Wayan Darma Winata, selaku pembuat akta RUPS saham Sirkuler dalam PT Jayakarta Balindo juga menghukum notaris selama tiga tahun penjara dengan tahanan kota.

Kasus Ni Luh Widiani telah menuai perhatian serius dari Komisi III DPR, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), dan Komnas Perempuan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close