Lawan Kriminalisasi, Ni Luh Widiani Siap Ajukan Banding
Polda Bali menghentikan penyidikan atau menerbitkan SP3, karena tidak ada bukti yang memadai. Tak berhenti di situ, Widiani pun dipolisikan di Polda Bali atas dugaan tindak pidana pemalsuan kartu tanda penduduk (KTP) Eddy Suryadi.
Kala itu, Widiani hendak melakukan pengubahan data rapat umum pemegang saham (RUPS) PT Jayakarta Balindo. Agus mengatakan laporan ini juga ditolak oleh Polda Bali, karena tidak memenuhi unsur tindak pidana.
Tidak patah arang, keluarga Eddy Suryadi melaporkan Widiani ke Bareskrim Mabes Polri dengan Nomor LP/B/0574/X/Bareskrim.
Laporan tertanggal 9 Oktober 2020 itu berisi tuduhan pemalsuan KTP Eddy Suryadi. Laporan ini berlanjut sampai persidangan di PN Denpasar. Sidang putusan pada 12 Juli 2021, dipimpin Ketua Majelis Hakim Angeliky Handajani Day dengan anggota Heriyanti dan Konny Hartanto menyatakan Ni Luh Widiani terbukti bersalah melakukan pemalsuan sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 264 ayat (2) KUHP. Widiani pun dipenjara 1 tahun dan 2 bulan.
Majelis hakim yang sama mengabulkan gugatan yang diajukan adik Eddy Suryadi, Putu Antara Suryadi dalam perkara perdata pembatalan perkawinan.
Majelis hakim membatalkan akta perkawinan Ni Luh Widiani dengan Eddy Suryadi dan akta kelahiran JAS --anak hasil perkawinan tergugat dengan Eddy Suryadi-- yang dikeluarkan Dinas Dukcapil Kota Denpasar.
Majelis hakim dalam putusannya pada 3 Mei 2021 menyatakan kedua akta tersebut batal demi hukum, tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
“Perkawinan antara ibu Widiani dan almarhum Pak Eddy Suryadi juga dinyatakan batal demi hukum, tidak sah (no legal force) dan tidak pernah ada (never excited) dengan segala akibat hukumnya,” kata Agus.