Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

LBH Yusuf Laporkan Bawaslu ke DKPP Terkait Kasus Zulhas

Senin, 08 Januari 2024 – 20:54 WIB
LBH Yusuf Laporkan Bawaslu ke DKPP Terkait Kasus Zulhas - JPNN.COM
LBH Yusuf melaporkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu RI) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP), Senin (8/1/2024). Foto: dok pribadi for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu RI) dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) RI, Senin (8/1).

Pelaporan itu dilayangkan oleh LBH Yusuf yang menganggap Bawaslu tidak transparan dalam memproses laporan adanya dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.

"Hari ini kami melaporkan Bawaslu ke DKPP karena tidak adanya transparansi dalam memproses laporan terkait dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Zulkifli Hasan," kata pengacara LBH Yusuf Arbendi.

Ia mengungkapkan, ada dua laporan terkait kasus Zulkifli Hasan ini tidak diregistrasi Bawaslu karena dianggap tidak memenuhi syarat materiil.

Dalam surat pemberitahuan status laporan yang diterima pihak pelapor, tidak dijelaskan syarat materiil mana yang tidak memenuhi syarat tersebut.

"Padahal jelas dalam Peraturan Bawaslu No. 7 Tahun 2022 Pasal 24 Ayat 1 disebutkan pihak Bawaslu harusnya memberitahu pelapor terkait syarat materiil mana yang kurang untuk kemudian dilengkapi. Di pasal tersebut disebutkan pemberitahuan itu waktunya paling lama satu hari setelah kajian awal selesai," jelas Arbendi.

"Tetapi dalam surat pemberitahuan tersebut hanya disebutkan tidak memenuhi syarat materiil. Ini kan agak aneh," lanjut Arbendi.

Seperti diketahui, pada 19 Desember yang lalu, Zulkifli Hasan membuka Rakernas Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) di Semarang, Jawa Tengah.

Seperti diketahui, pada 19 Desember yang lalu, Zulkifli Hasan membuka Rakernas Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) di Semarang, Jawa Tengah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News