Legalisasi LAZ di Pondok Pesantren Tingkatkan Ekonomi Kerakyatan
"Peran pesantren tetap stratregis untuk menghimpun, mengelola, dan menyalurkannya, hanya bedanya kini pesantren memang harus mendirikan lembaga formal sebagaimana amanat undang-undang," kata Soetrisno.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang juga Ketua Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) sudah mengarahkan agar setiap lembaga keuangan syariah, termasuk Baznas dan LAZ, menyusun strategi rencana usahanya agar keberadaannya makin dirasakan masyarakat.
Badan-badan amil dituntut mengerahkan seluruh sumberdayanya untuk meningkatkan penghimpunan, pengelolaan, serta penyaluran dana sosial dari masyarakat untuk kegiatan yang lebih produktif.
Dana-dana itu diarahkan mendukung pelaku usaha kecil dan berbagai program pengentasan kemiskinan lainnya.
Jadi, katanya, dana-dana itu menjadi dana program pemberdayaan yang dampaknya dapat berkelanjutan, dibandingkan bantuan sosial yang dampaknya hanya sesaat.
Program pemberdayaan yang berasal dari dana wakaf dan zakat akan mampu meningkatkan skala usaha mikro dan kecil.
Peningkatannya berdampak pada penciptaan lapangan kerja dan perbaikan kesejahteraan masyarakat.
"Masyarakat yang sejahtera akan membutuhkan lembaga keuangan syariah untuk berbagai keperluan transaksi keuangan syariah," kata Soetrisno.(chi/jpnn)