Legalisasi LAZ di Pondok Pesantren Tingkatkan Ekonomi Kerakyatan
jpnn.com, GARUT - Ketua Komite Ekonomi dan Industri Nasional (KEIN) Soetrisno Bachir menuturkan optimalisasi wakaf dan zakat akan meningkatkan kesejahteraan dan menggerakan ekonomi kerakyatan.
Karena itu, pondok pesantren diharapkan ijut mensosialisasikan pentingnya wakaf dan zakat pada masyarakat.
Hal ini disampaikan Soetrisno di hadapan puluhan pengasuh dan ribuan santri pondok pesantren se-Garut di Garut, Jumat (5/4).
Soetrisno mengatakan, berdasarkan berbagai kajian diketahui potensi wakaf mencapai Rp10 triliun per tahun, sedangkan yang terkumpul pada lembaga resmi kurang dari Rp1 triliun.
Begitu pula dengan zakat, yang berdasarkan hasil penelitian Baznas dan Islamic Development Bank (IDB), potensinya sekitar Rp200 triliun, sedangkan yang terkumpul melalui Baznas dan LAZ (Lembaga Amil Zakat) sekitar Rp6 triliun.
"Potensi ini perlu terus dinaikan penghimpunan dan pengelolaannya dengan melibatkan seluruh stakeholders (pemangku kepentingan), termasuk pondok pesantren," kata dia.
Soetrisno juga mengomentari perundang-undangan mengenai wakaf dan zakat yang dinilai sekelompok orang justru meminggirkan peran pondok pesantren.
Justru, katanya menegaskan, peranannya makin strategis karena berbagai pertimbangan, yaitu pengasuh dan santrinya sudah menguasai teori hukum Islam (syariah), jumlah santrinya sangat signfikan, serta para alumni yang menyebar ke berbagai daerah.