Lelaki Ini Biadab Banget, Anak Kandung Sendiri Diperkosa Berkali-Kali, Tuh Orangnya
"Pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat 1 dan 3 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara ditambah satu per tiga dari masa hukuman karena pelaku merupakan orang terdekat atau masih keluarga korban," katanya.
Kepada petugas, melaku mengakui perbuatannya bejat-nya karena sudah lama bercerai dengan istrinya atau ibu kandung korban.
Sehingga dia melampiaskan kebutuhan biologisnya pada anak bungsunya sejak empat tahun terakhir.
"Saya sudah menyetubuhi anak saya sendiri sejak 2019 sampai sekarang. Awalnya saya ancam akan dibunuh menggunakan golok. Saya lakukan di rumah ketika anak-anak yang lain sedang tidak ada di rumah," katanya. (antara/jpnn)