Lelaki yang Menghina MUI Banten Sudah Ditangkap, Tuh Orangnya
Senin, 20 Juni 2022 – 16:06 WIB
“Dengan adanya fatwa MUI, tersangka merasa sakit hati dan tersinggung karena dia pernah melakukan pengajian di trotoar,” kata Wendy.
Dalam kasus ini, RM sudah ditahan dan dijerat Pasal 45A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan Pasal 157 Ayat 1 KUHP.
“Adapun ancaman hukumannya selama enam tahun penjara,” pungkas Wendy. (cuy/jpnn)