Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Lelaki yang Menghina MUI Banten Sudah Ditangkap, Tuh Orangnya

Senin, 20 Juni 2022 – 16:06 WIB
Lelaki yang Menghina MUI Banten Sudah Ditangkap, Tuh Orangnya - JPNN.COM
Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga bersama RM, pelaku yang menghina MUI Banten. Dok Humas Polda Banten.

“Dengan adanya fatwa MUI, tersangka merasa sakit hati dan tersinggung karena dia pernah melakukan pengajian di trotoar,” kata Wendy.

Dalam kasus ini, RM sudah ditahan dan dijerat Pasal 45A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan Pasal 157 Ayat 1 KUHP.

“Adapun ancaman hukumannya selama enam tahun penjara,” pungkas Wendy. (cuy/jpnn)


Polisi sudah menangkap seorang pelaku yang menghina MUI Banten. Pelaku berinisial RM mengaku menghina karena sakit hati terhadap salah satu fatwa MUI Banten.

Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News