Lembaga Survei Tak Registrasi, Dilarang Masuk TPS
Rabu, 28 Januari 2009 – 08:22 WIB
Sebelumnya, pada Minggu (25/1) Perhimpunan Survei Opini Publik Indonesia menyatakan menolak registrasi lembaga survei sebagaimana peraturan KPU Nomor 40 Tahun 2008. Perhimpunan yang menolak itu terdiri atas 21 lembaga survei mulai tingkat nasional hingga daerah.
Menurut Andi, transparansi adalah tujuan utama registrasi tersebut. Jika memang lembaga survei menolak, KPU juga tidak akan bersedia melakukan kerja sama. Jika memang lembaga survei membutuhkan data dari KPU atau pengawas, KPU tidak akan segan menolaknya. "Selama ingin tertutup, kami juga tidak akan memberikan akses untuk masuk ke TPS (tempat pemungutan suara)," ujarnya.