Lemkapi Sebut Pembubaran Acara KAMI di Surabaya Sesuai Prosedur
jpnn.com, TANGERANG - Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan menilai langkah Polda Jawa Timur membubarkan kegiatan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) di Surabaya, Jawa Timur, sudah sesuai prosedur yang berlaku.
Apalagi saat ini ada ancaman pandemi Virus Corona (COVID-19), dikhawatirkan dapat menimbulkan klaster baru penyebaran virus paling mematikan di dunia tersebut.
"Pembubaran saya kira sesuai aturan yang diatur dalam PP Nomor 60/2017 tentang Tata Cara Perizinan dan Pengawasan Kegiatan Keramaian Umum, Kegiatan Masyarakat Lainnya dan Pemberitahuan Kegiatan Politik," ujar Edi dalam keterangannya, Rabu (30/9).
Menurut mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ini, dalam PP dimaksud diatur, bahwa penanggung jawab acara sudah harus meminta izin kepada Polri 14 hari sebelum acara keramaian dilaksanakan.
"Jika acaranya tingkat nasional, paling lambat 21 hari sebelumnya. Jadi, alasan polisi membubarkan kegiatan KAMI bisa dipahami, mengingat mereka baru mengirimkan surat pemberitahuan kepada Polri 2 hari sebelum acara dilaksanakan," ucapnya.
Pakar hukum kepolisian Universitas Bhayangkara Jakarta ini lebih lanjut mengatakan, justru akan sangat rawan jika polisi berdiam diri di tengah ancaman pandemi.
"Kalau ini dibiarkan polisi sangat rawan terhadap keselamatan warga dalam penyebaran Covid-19," ucapnya.
Edi mengutarakan pandangannya karena tugas utama kepolisian adalah melindungi warga masyarakat.