Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Letjen Ganip Sebut Khusus Presiden dan Menteri Ada Pengecualian soal Karantina

Jumat, 05 November 2021 – 19:50 WIB
Letjen Ganip Sebut Khusus Presiden dan Menteri Ada Pengecualian soal Karantina - JPNN.COM
Presiden Jokowi. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen Ganip Warsito menyatakan Presiden Joko Widodo akan menjalani karantina setelah kembali dari luar negeri.

Ganip menyatakan presiden dan sejumlah menteri tidak menjalani karantina di fasilitas kesehatan, melainkan bisa di rumah masing-masing.

Kami, Satuan Tugas Penanganan Covid memberikan diskresi kepada pejabat setingkat Menteri ke atas untuk melaksanakan karantina mandiri,” kata dia dalam keterangan yang diterima, Jumat (5/11).

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyatakan presiden akan melaksanakan karantina mandiri.

Meski demikian, lanjut Ganip, presiden tetap diwajibkan tes PCR setibanya tiba di tempat karantina serta menggunakan masker dan menghindari kegiatan tatap muka.

Selain itu, Ganip memastikan presiden melakukan tes PCR di hari ketiga.

Mengenai lamanya karantina, Ganip mengatakan bahwa sesuai Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), maka pelaku perjalanan internasional yang sudah menerima vaksin dosis lengkap diwajibkan melaksanakan karantina selama 3x24 jam.

Kami ketahui bahwa Bapak Presiden sudah menerima vaksin dosis lengkap, sehingga karantina yang dijalankan selama 3x24 jam. Setelah menjalani karantina selama tiga hari dan mendapatkan hasil negatif di kedua tes PCR, Bapak Presiden bisa beraktivitas kembali," kata Ganip. (tan/jpnn)

Ketua Satgas Penanganan Covid-19  menyatakan ada pengecualian bagi Presiden Joko Widodo menjalani karantina. Presiden diizinkan melakukan karantina mandiri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close