Letjen Ganip Sebut Khusus Presiden dan Menteri Ada Pengecualian soal Karantina
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen Ganip Warsito menyatakan Presiden Joko Widodo akan menjalani karantina setelah kembali dari luar negeri.
Ganip menyatakan presiden dan sejumlah menteri tidak menjalani karantina di fasilitas kesehatan, melainkan bisa di rumah masing-masing.
Kami, Satuan Tugas Penanganan Covid memberikan diskresi kepada pejabat setingkat Menteri ke atas untuk melaksanakan karantina mandiri,” kata dia dalam keterangan yang diterima, Jumat (5/11).
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyatakan presiden akan melaksanakan karantina mandiri.
Meski demikian, lanjut Ganip, presiden tetap diwajibkan tes PCR setibanya tiba di tempat karantina serta menggunakan masker dan menghindari kegiatan tatap muka.
Selain itu, Ganip memastikan presiden melakukan tes PCR di hari ketiga.
Mengenai lamanya karantina, Ganip mengatakan bahwa sesuai Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), maka pelaku perjalanan internasional yang sudah menerima vaksin dosis lengkap diwajibkan melaksanakan karantina selama 3x24 jam.
Kami ketahui bahwa Bapak Presiden sudah menerima vaksin dosis lengkap, sehingga karantina yang dijalankan selama 3x24 jam. Setelah menjalani karantina selama tiga hari dan mendapatkan hasil negatif di kedua tes PCR, Bapak Presiden bisa beraktivitas kembali," kata Ganip. (tan/jpnn)