Lewat Facebook, Tawarkan Layanan Bercinta Rp 800 Ribu
Minggu, 05 Februari 2017 – 06:17 WIB
Tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 2 UU RI no. 21 tahun 2007, pasal 88 UU RI no. 35 tahun 2014, dan pasal 296 KUHP dengan ancaman penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun penjara.(end/jpnn)