Lewat Kegiatan Ini, Bea Cukai Imbau Masyarakat Tidak Konsumsi & Menjual Rokok Ilegal
Dia menegaskan sosialisasi gempur rokok ilegal ini menjadi usaha preventif Bea Cukai dalam memberantas peredaran rokok ilegal.
Sementara itu, Bea Cukai Tarakan mengunjungi para pedagang rokok eceran di wilayah Kecamatan Pulau Bunyu Kabupaten Bulungan dan memberikan penyuluhan Gempur Rokok Ilegal pada Jumat (30/8).
Melalui penyuluhan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan kepedulian masyarakat, khususnya para pedagang eceran untuk meminimalisasi peredaran rokok ilegal.
"Kami juga berharap masyarakat turut serta dalam memerangi peredaran rokok ilegal tersebut, yaitu dengan cara melaporkannya jika mendapat informasi atau menemukan rokok ilegal," ujar Budi.
Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal juga terlaksana di beberapa kabupaten dan kota di Pulau Lombok.
Dalam periode Agustus 2024, Bea Cukai Mataram bekerja sama dengan pemerintah daerah setempat memanfaatkan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) di bidang penegakan hukum dengan menggelar sosialisasi.
Sosialisasi tersebut terwujud melalui kegiatan live talkshow (melalui TV, radio dan media online).
Adapun sosialisasi dalam bentuk pengumpulan massa melalui penyelenggaraan event (Fashion Street di Kabupaten Lombok Utara, Gowes HARUM dan Festival Kota Tua di Kota Mataram, Pemda Menyapa Desa dan Pesona Lombok Barat Sail Boat Race di Kabupaten Lombok Barat, dan Senam Masal di Kabupaten Lombok Timur).