Lewat Perbaikan Data Bansos, Potensi Kerugian Negara Lebih Rp 523 M Bisa Diselamatkan
Undang-undang tersebut memberikan mandat, data diusulkan dari tingkat desa atau kelurahan dan naik secara berjenjang.
Penetapan itulah yang menjadi dasar pemerintah atau pemerintah daerah untuk memberikan bantuan dan/atau pemberdayaan.
Risma menegaskan Mensos tidak berwenang untuk mengubah data.
"Karena itulah saya meminta pemerintah daerah untuk aktif memperbarui data secara berkala," ujar Mensos Risma pada para kepala daerah yang turut hadir dalam pertemuan tersebut melalui zoom meeting.
Mensos juga menambahkan bahwa Kementerian Sosial telah menyediakan aplikasi cekbansos di mana di dalamnya ada fitur usul sanggah. Dengan fitur usul sanggah ini, masyarakat bisa mengajukan data secara mandiri. Fitur usul sanggah ini pun hadir karena banyak aduan kepada Menteri Sosial mengenai Bansos yang salah sasaran.
“Cukup banyak masyarakat yang merasa bahwa bansos tidak tepat sasaran, yang miskin tidak dapat, yang kaya justru dapat. Dengan fitur ini, masyarakat bisa mengajukan DTKS sendiri dan kami akan memeriksa kelayakannya,” kata mantan Wali Kota Surabaya itu.
Dalam kesempatan sama, Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK sekaligus Koordinator Pelaksana Stranas PK Pahala Nainggolan mengatakan Kementerian Sosial telah melakukan perbaikan yang signifikan untuk mengatasi permasalahan DTKS.
Pahala mengimbau pemerintah daerah juga hendaknya berperan aktif dalam pengusulan sehingga DTKS bisa akurat dan kredibel.