Lihat Ada Upaya Penggiringan Opini, Keluarga Aksa Mahmud Siap Hadapi Gugatan Perdata QNB
jpnn.com, JAKARTA - Keluarga Aksa Mahmud memandang adanya upaya penggiringan opini publik terkait klaim telah diterimanya gugatan Qatar National Bank (QNB).
Erwin Aksa selaku perwakilan keluarga Aksa Mahmud menyampaikan kecurigaan itu muncul dari adanya beberapa media daring yang menanggapi diterimanya gugatan QNB secara liar dan berlebihan. Padahal menurutnya, gugatan perdata dalam sebuah bisnis merupakan hal biasa.
Terlebih Erwin menyebutkan bahwa gugatan tersebut justru baru didaftarkan. “Yang benar baru didaftarkan. Dan itu hal biasa dalam bisnis. Tak ada corporat di dunia tak memiliki masalah perdata. Dalam kasus QNB ini ada yang berusaha menggiring menciptakan opini publik," kata Erwin Aksa, Selasa (6/10).
Mantan ketua HIPMI ini menekankan kesiapan menghadapi gugatan perdata QNB di pengadilan.
“Gugatan pedata ini sifatnya sengketa bisnis. Kami pun punya tuntutan yang mesti mendapatkan porsi keadilan kepada penuntut di depan hukum," terang Erwin.
Melansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara, perkara ini tercatat didaftarkan pada tanggal 5 Oktober 2020 dengan nomor perkara 562/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst.
"Belum ada putusan hukum, baru didaftarkan. Majelis hakim saja belum ditentukan," katanya seraya menambahkan kasus ini pun tak terkait dengan manajemen Bosowa Grup karena sudah ada badan hukum terpisah yang menjadi pokok perkara.
Sebagai kuasa hukum penggugat yaitu Vebranto Yudo Kartiko. Selaku tergugat adalah HM Aksa Mahmud, Erwin Aksa, Sadikin Aksa, dan Muhammad Subhan Aksa. Turut tergugat Mark Supreme Limited.