Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Lihat, Mantan Kepala DKP Pekanbaru Akhirnya Dijemput Jaksa

Selasa, 30 Januari 2018 – 14:07 WIB
Lihat, Mantan Kepala DKP Pekanbaru Akhirnya Dijemput Jaksa - JPNN.COM
Mantan Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Pekanbaru, Maiyulis Yahya (tengah) dijemput di rumahnya oleh Jaksa Kejari Pekanbaru untuk menjalani eksekusi di Lapas Pekanbaru, Senin (29/1) siang. Foto: SARIDAL/RIAU POS/JPG

jpnn.com, PEKANBARU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru akhirnya mengeksekusi mantan Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Pekanbaru Drs H Maiyulis Yahya MM, Senin (29/1) siang.

Pria kelahiran 1956 ini langsung dijebloskan ke penjara usai dijemput Tim Intel dan Pidsus Kejari Pekanbaru di rumahnya di Jalan Melur Panam, Kecamatan Tampan, Pekanbaru pada pukul 14.00 WIB.

“Dia ditahan terkait kasus korupsi dalam proyek pengembangan teknologi pengolahan persampahan di TPA Muara Fajar, Rumbai, Kota Pekanbaru, tahun anggaran 2009," kata Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Pekanbaru Azwarman.

Di ruang Pidana Khusus Kejari Pekanbaru, terlihat Maiyulis sedang menjalani pemeriksaan. Menggunakan kemeja biru kotak-kotak, dia terlihat murung. Tak ada sepatah kata pun keluar dari mulutnya saat ditanya wartawan.

Setelah tiga jam pemeriksaan, Maiyulis dibawa ke Lapas Pekanbaru dengan menggunakan kendaraan dinas Kejari Pekanbaru. Terlihat dia didampingi tiga orang jaksa. Hadir juga saat itu beberapa orang kerabat Maiyulis.

Eksekusi ini dilaksanakan menjalani putusan Mahkamah Agung RI No.901 K/Pid.Sus/2014 tanggal 21 Januari 2015. Di mana, dalam putusan MA tersebut, menolak putusan penuntut umum dan terpidana. Artinya, setelah terbitnya putusan MA pada 2015, selama itu pula Maiyulis bebas.

"Ini bukan daftar pencarian orang (DPO), tapi tunggakan eksekusi," ujarnya.

Sesuai dengan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Maiyulis harus menjalani pidana badan selama 1 tahun penjara. Kemudian, Maiyulis harus membayar denda sebesar Rp50 juta.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru akhirnya mengeksekusi mantan Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Pekanbaru Drs H Maiyulis Yahya MM, Senin (29/1).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close