Lihat, Mantan Kepala DKP Pekanbaru Akhirnya Dijemput Jaksa
Putusan ini karena Maiyulis terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengembangan teknologi pengolahan persampahan di TPA Muara Fajar, Rumbai, Kota Pekanbaru, tahun anggaran 2009.
Adapun nilai proyek yang dikerjakan senilai Rp 454 juta, dengan nilai kerugian negara Rp 138 juta.
"Penyimpangannya dalam proyek ini terkait dengan penimbunan tanah di tempat pembuangan akhir (TPA) Muara Fajar. Sesuai dengan kontrak, harusnya menggunakan dump truk dan eskavator," ujarnya.
Namun, dalam realisasinya, hanyalah eskavator yang digunakan. Sementara dump truk, tidak. Karena, tanah itu diambil dari tempat yang bersebelahan dengan proyek yang dikerjakan. "70 persen tanah di ambil di sana juga (TPA Muara Fajar, red)," ungkap Azwarman.
Sebagai barang bukti, ada senilai Rp 59 juta yang diamankan jaksa. Azwarman juga berjanji untuk mengeksekusi uang kerugian negara tersebut.
Selain Maiyulis, ada empat lagi yang terlibat dalam kasus korupsi TPA Muara Fajar ini. Antara lain, pejabat pembuat teknis kebijakan (PPTK) Kohar, Direktur CV Bina Mitra Mandiri Zainal Arifin, kuasa direksi Edi Yanto dan konsultan pengawas Rudi Hermanto.
Mereka semua telah diputus hakim bersalah. Antara lain, Zainal Arifin dihukum penjara 1 tahun dan denda Rp50 juta. Kemudian Edi Yanto dihukum 1,5 tahun penjara dan denda Rp50 juta serta membayar uang pengganti Rp8 juta.
Kemudian terpidana Rudi Hermanto dihukum 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta. Begitu juga dengan Kohar, yang dihukum 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta.