Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Lihat, Mantan Kepala DKP Pekanbaru Akhirnya Dijemput Jaksa

Selasa, 30 Januari 2018 – 14:07 WIB
Lihat, Mantan Kepala DKP Pekanbaru Akhirnya Dijemput Jaksa - JPNN.COM
Mantan Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Pekanbaru, Maiyulis Yahya (tengah) dijemput di rumahnya oleh Jaksa Kejari Pekanbaru untuk menjalani eksekusi di Lapas Pekanbaru, Senin (29/1) siang. Foto: SARIDAL/RIAU POS/JPG

Putusan ini karena Maiyulis terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengembangan teknologi pengolahan persampahan di TPA Muara Fajar, Rumbai, Kota Pekanbaru, tahun anggaran 2009.

Adapun nilai proyek yang dikerjakan senilai Rp 454 juta, dengan nilai kerugian negara Rp 138 juta.

"Penyimpangannya dalam proyek ini terkait dengan penimbunan tanah di tempat pembuangan akhir (TPA) Muara Fajar. Sesuai dengan kontrak, harusnya menggunakan dump truk dan eskavator," ujarnya.

Namun, dalam realisasinya, hanyalah eskavator yang digunakan. Sementara dump truk, tidak. Karena, tanah itu diambil dari tempat yang bersebelahan dengan proyek yang dikerjakan. "70 persen tanah di ambil di sana juga (TPA Muara Fajar, red)," ungkap Azwarman.

Sebagai barang bukti, ada senilai Rp 59 juta yang diamankan jaksa. Azwarman juga berjanji untuk mengeksekusi uang kerugian negara tersebut.

Selain Maiyulis, ada empat lagi yang terlibat dalam kasus korupsi TPA Muara Fajar ini. Antara lain, pejabat pembuat teknis kebijakan (PPTK) Kohar, Direktur CV Bina Mitra Mandiri Zainal Arifin, kuasa direksi Edi Yanto dan konsultan pengawas Rudi Hermanto.

Mereka semua telah diputus hakim bersalah. Antara lain, Zainal Arifin dihukum penjara 1 tahun dan denda Rp50 juta. Kemudian Edi Yanto dihukum 1,5 tahun penjara dan denda Rp50 juta serta membayar uang pengganti Rp8 juta.

Kemudian terpidana Rudi Hermanto dihukum 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta. Begitu juga dengan Kohar, yang dihukum 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru akhirnya mengeksekusi mantan Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Pekanbaru Drs H Maiyulis Yahya MM, Senin (29/1).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close