Lihat, Mantan Kepala DKP Pekanbaru Akhirnya Dijemput Jaksa
Selasa, 30 Januari 2018 – 14:07 WIB
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 KUH Pidana.(mng)