Lihat Nih Temuan Komnas HAM, Betapa Memalukannya Perbuatan Oknum Pegawai KPI
Oleh karena itu, Komnas HAM menemukan adanya dugaan pelanggaran HAM dalam kasus perundungan yang menimpa MS. Bahkan, dalam kasus ini terdapat tiga pelanggaran HAM yang menimpa MS.
Tiga pelanggaran HAM tersebut di antaranya, hak atas rasa aman, bebas dari ancaman, kekerasan dan perlakuan tidak layak. Kedua, hak untuk bekerja dan memiliki tempat kerja yang adil dan aman. Ketiga, hak atas kesehatan fisik dan mental.
"Prinsip perlakuan sama di depan hukum, nondiskriminasi, tidak merendahkan harkat dan martabat seseorang merupakan prinsip-prinsip dasar dalam hak asasi manusia," kata Beka.
Beka juga mengungkapkan pelecehan seksual dan perundungan yang dialami oleh MS memunculkan banyak dampak secara psikis dan fisik. Beka menyatakan pihaknya telah memeriksa MS yang merupakan pegawai visual data dan 12 pegawai KPI selama proses investigasi ini.
"Peristiwa perundungan terhadap MS dalam bentuk candaan atau humor yang bersifat menyinggung dan meledek kondisi dan situasi kehidupan pribadi individu, kebiasaan dalam relasi antarpegawai di lingkungan KPI yang memuat kata-kata kasar dan seksis," kata Beka.
Beka menuturkan candaan itu seperti memaksa membuka baju, mendorong bangku, atau memukul.
Berdasarkan hasil keterangan, lanjut Beka, MS yang mulai bekerja di KPI pada Februari 2011 di Divisi Analis.
Pemantauan dengan status tenaga kontrak. Dia mengalami pelecehan seksual sejak 2015 di Gedung Bapeten, lantai 6, ruangan Visual Data KPI Pusat.