Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Lima Alasan Kenapa RUU Omnibus Law Perlu Ditarik

Jumat, 28 Februari 2020 – 05:20 WIB
Lima Alasan Kenapa RUU Omnibus Law Perlu Ditarik - JPNN.COM
Fadli Zon. Foto: Fathan Sinaga/JPNN.com

Ketiga, melalui RUU ini pemerintah di atas kertas telah mengabaikan perlindungan terhadap rakyatnya sendiri. Padahal tujuan didirikan negara ini untuk melindungi segenap tumpah darah Indonesia.

Dari sisi perburuhan, misalnya, Omnibus Law RUU Cipta Kerja akan menghilangkan upah minimum, pesangon, menjebak kaum buruh dalam status outsourcing seumur hidup, melegalkan tenaga kerja asing tak terdidik masuk ke Indonesia, menghilangkan jaminan sosial bagi kaum buruh, serta memudahkan terjadinya PHK.

"Hak-hak pekerja, yang saat ini masih dilindungi undang-undang, seperti cuti haid, cuti nikah, cuti melahirkan, atau cuti hari keagamaan, dalam omnibus law juga tidak lagi dicantumkan dan diberi perlindungan," paparnya.

Menurut dia lagi, Omnibus Law Cipta Kerja juga gagal memahami bahwa hakikat dari kerja adalah untuk memanusiakan manusia. Kalau sekadar cipta lapangan kerja, pada zaman cultuurstelsel alias tanam paksa dulu pemerintah kolonial Belanda juga bisa menciptakan lapangan kerja bagi kaum pribumi.

Melalui proyek pembangunan infrastruktur Anyer-Panarukan, Daendels juga bisa menciptakan kerja paksa bagi kaum Bumiputera. Begitu juga dengan pemerintah kolonial Jepang, juga bisa menciptakan Kerja Romusha bagi rakyat.

"Apa cipta lapangan kerja semacam itu yang hendak kita repro di alam kemerdekaan sekarang ini?" tanya Fadli.

Keempat, meski yang sering di-mention adalah soal investasi, pada kenyataannya persoalan yang hendak diatur dalam omnibus law bukanlah masalah-masalah utama yang selama ini menjadi penghambat investasi.

Pada 2019 lalu, World Economic Forum (WEF) merilis 16 faktor yang menjadi penghambat investasi di Indonesia. Dari 16 faktor tersebut, korupsi adalah masalah utama yang dianggap menggangu dan merugikan investor. Jadi, korupsi termasuk di dalamnya suap, gratifikasi, favoritisme, serta uang pelicin, adalah penghambat utama investasi di Indonesia.

Menurut anggota DPR Fraksi Partai Gerindra Fadli Zon, konsep draf yang diajukan pemerintah banyak yang tak masuk akal.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close