Lima Kubu Cagub Bakal Polisikan KPU dan Disdukcapil DKI
Selasa, 05 Juni 2012 – 19:01 WIB
"Dari perspektif hukum pidana umum maka pemalsuan dokumen atau surat palsu itu diatur dalam Pasal 263 KUHP. Kesemrawutan DPT ini berpotensi jadi suatu perbuatan melanggar hukum yaitu pasal 263 itu," ujarnya.
Sisra juga mengatakan, pihak timses tidak mempersoalkan menang kalah. Ia menganggap langkah hukum yang diambil pihaknya sebagai pendidikan politik bagi masyarakat.
"Saya tidak khawatir kalah menang, ini adalah pembelajaran untuk kita semua. Kita mau tunjukkan pada masyarakat ada masalah mendasar dalam pemilihan kita," pungkasnya.