LPSK: Ada 16 Korban Teror Bom Ajukan Kompensasi
Dia meneruskan permohonan para korban bom di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, dan bom di Kampung Melayu, Jakarta Timur.
"Agar majelis hakim dalam putusannya membebankan kepada negara melalui menteri keuangan untuk memberikan hak kompensasi para korban yang perhitungan dan pengajuannya disampaikan melalui LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Red)," kata Anita.
Sementara itu Wakil Ketua LPSK Lili Pintauli Siregar mengatakan bahwa pihaknya sudah memasukkan dokumen kerugian korban akibat terorisme kepada JPU.
Sampai saat ini, total kerugian itu sebesar Rp 1,5 miliar. "Mayoritas sudah divonis bersama dengan perkara pokoknya," terang dia.
Menurut Lili, mekanisme ganti rugi untuk korban terorisme secara umum diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada Saksi dan Korban.
Pasal 37 PP tersebut menjelaskan mekanisme pemberian bantuan kepada korban terorisme. Salah satunya, korban atau keluarga korban mengajukan surat tertulis kepada LPSK.
Lili memerinci pengajuan kompensasi yang dikabulkan dalam vonis itu. Antara lain, kasus terorisme bom Thamrin, teror Kampung Melayu, dan bom Samarinda.
Nah, baru-baru ini pengajuan serupa dilakukan untuk perkara Amman. "Untuk bom Thamrin dan Kampung Melayu, ada 16 korban yang mengajukan kompensasi lewat LPSK," terangnya.