LPSK Kabulkan Permohonan Perpanjangan Perlindungan Bharada Richard Eliezer
Sabtu, 18 Februari 2023 – 06:52 WIB
Selain itu, Edwin berbicara tentang bentuk penghargaan yang bisa diberikan terhadap seorang JC.
Dia mengatakan setelah putusan pengadilan inkrah, LPSK bisa berkoordinasi untuk pemenuhan hak terpidana, mulai remisi, asimilasi, cuti jelang bebas, hingga bebas bersyarat.
"LPSK berkoordinasi dengan Dirjen Pemasyarakatan untuk pemenuhan hak terpidananya apakah itu pilihannya remisi apakah cuti menjelang bebas, bebas bersyarat, kami belum bisa pastikan. Namun, kami akan konsultasikan," pungkas Edwin. (mcr8/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: