LPSK Minta Polisi Ungkap Motif Penganiayaan Ketum KNPI Haris Pertama
jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendorong polisi segera mengungkap motif penganiayaan terhadap Ketua Umum (Ketum) KNPI Haris Pertama.
Penganiayaan terjadi sehari sebelum Haris Pertama dipanggil menjadi saksi pada kasus ujaran kebencian dengan terdakwa Ferdinand Hutahaean di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (22/2).
“Kami percaya aparat kepolisian mampu mengungkap pelaku dan mengetahui motif dari penganiayaan tersebut,” kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin (21/2).
LPSK sangat menyesalkan terjadinya tindakan penganiayaan terhadap Haris Pertama. Edwin mendorong polisi segera mengungkap kasus penganiayaan yang terjadi di ruang publik.
Haris Pertama dipukuli orang tak dikenal (OTK) saat hendak makan di Cikini, Jakarta Pusat, Senin.
Dia mengaku dipukuli lebih dari tiga orang menggunakan benda tumpul saat turun dari mobil.
Awal tahun lalu, tepatnya Februari 2021, Haris Pertama juga sempat mengungkapkan dirinya merasa diteror OTK, setelah melaporkan Permadi Arya alias Abu Janda ke Bareskrim Polri.
Saat itu, LPSK mempersilakan Haris untuk mengajukan perlindungan ke lembaga tersebut.