Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

LPSK Sesalkan Keputusan DPR Soal RUU PKS

Sabtu, 04 Juli 2020 – 20:09 WIB
LPSK Sesalkan Keputusan DPR Soal RUU PKS - JPNN.COM
Ilustrasi. Sidang paripurna DPR RI. Foto: dok jpnn
“Jumlah terlindung LPSK belum menggambarkan jumlah korban kekerasan seksual sesungguhnya. Karena Pasal 28 UU Perlindungan Saksi dan Korban, mensyaratkan, permohonan perlindungan bisa diberikan, salah satunya karena adanya tingkat ancaman yang membahayakan saksi dan/atau korban,” kata Livia, Sabtu (4/7).

Livia menjelaskan ada sejumlah faktor yang membuat RUU PKS sangat penting untuk dibahas. Salah satunya ialah kehadiran RUU PKS ini diharapkan mampu membantu dan mempermudah penegak hukum untuk menjerat pelaku kekerasan seksual. “Perlu aturan lebih khusus untuk mengatur kekerasan seksual karena jenis dan modusnya makin beragam,” ujar Livia.

Pada kekerasan seksual, lanjut Livia, banyak kasus yang proses hukumnya tidak dapat dilanjutkan karena kurangnya alat bukti dan rumusan norma pasal. Khusunya di KUHP yang tidak mampu menjangkau bentuk-bentuk kekerasan seksual yang berkembang saat ini.  

Hal tersebut berimplikasi pada cara pandang penegak hukum dalam melakukan proses penegakan hukum. 

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyesalkan keputusan DPR terkait Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close