LPSK Ungkap Kejanggalan Pelecehan Seksual Putri Candrawathi, Begini Kata Pakar Hukum Pidana
jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengomentari soal LPSK yang menemukan 7 kejanggalan pengakuan Putri Candrawathi menjadi korban pelecehan seksual yang konon dilakukan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Abdul menilai kejanggalan soal dugaan adanya pelecehan seksual yang ditemukan LPSK itu masuk akal.
"Kejanggalan (yang ditemukan) LPSK ya masuk akal dari logika, pola hubungan atau relasi kuasa saja (yang) tidak logis, kecuali pernah diberi angin sebelumnya," kata Abdul kepada JPNN.com, Senin (5/9).
Menurut Abdul, jika pelecehan seksual kepada Putri Candrawathi itu benar terbukti, kasus tersebut tak bisa dilanjutkan karena tersangka yang dalam hal ini Brigadir J sudah meninggal dunia.
Hal itu, lanjut Abdul, sesuai yang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
"(Jika pelecehan benar terbukti) itu akan nenjadi fakta hukum meskipun perkaranya tidak berlanjut karena tersangka meninggal dunia. Jadi, ini mungkin dimaksudkan untuk membuat kesan saja karena secara hukum tidak mungkin ada proses lagi," ujar Abdul.
Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkap enam dari tujuh kejanggalan pengakuan Putri Candrawathi menjadi korban pelecehan seksual yang konon dilakukan Brigadir J.
Kejanggalan-kejanggalan pengakuan istri Ferdy Sambo itu diungkap Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu.