Lulus Pasca-Sanggah PPPK Guru 2022 tetapi Beberapa Bulan Lagi Pensiun, Bagaimana Kontraknya?
Jumat, 14 April 2023 – 14:45 WIB
a. mengundurkan diri;
b. dianggap mengundurkan diri karena tidak menyampaikan kelengkapan dokumen dalam batas waktu yang ditentukan;
c. terbukti kualifikasi pendidikan dan/atau persyaratan lainnya tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi; atau
d. meninggal dunia,
PPK harus mengumumkan pembatalan kelulusan yang bersangkutan.
(2) PPK dapat mengusulkan pergantian pelamar kepada ketua Panselnas untuk mendapatkan pengganti dengan melampirkan:
a. surat pengunduran diri yang bersangkutan;
b. surat keterangan dianggap mengundurkan diri dari PPK; atau