Lurah Bisa Saja PTUN-kan Gubernur DKI
Rabu, 01 Mei 2013 – 01:37 WIB
SELEKSI terbuka camat-lurah yang telah melewati tahap awal pengujian membuka mata sejumlah pejabat di tingkat kelurahan. Hal itu diakui Lurah Kembangan Selatan, Jakarta Barat, Ahmad Faqih yang menyatakan hasil tes seleksi terbuka ini merupakan gambaran pemenuhan kriteria para pamong daerah yang memiliki kapabilitas sebagai camat atau lurah. Tidak serta merta berdampak pada pencopotan jabatan, apalagi penurunan pangkat. ’’Jadi, seleksi ini hanya memotret kapasitas lurah dan camat, apakah ia memenuhi kriteria pimpinan atau tidak, bukan masalah lulus atau tidak lulus yang akan berdampak pada pencopotan jabatan,’’ ucapnya saat ditemui di ruangannya, Selasa (30/4).
Faqih yang mengaku mencalonkan diri sebagai camat ini menerangkan jika dalam kenyataannya nanti hasil dari berbagai tes yang dilalui peserta berujung pada pencopotan jabatan, bisa saja dirinya menggugat gubernur ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Sebab, pencopotan dari jabatan itu hanya bisa dilakukan atas dasar hukuman dari tindakan indisipliner camat atau lurah.
’’Ketidaklulusan dari seleksi terbuka ini juga tidak serta merta membatalkan SK pengangkatan, juga mencopot jabatan lurah atau camat,’’ katanya.
SELEKSI terbuka camat-lurah yang telah melewati tahap awal pengujian membuka mata sejumlah pejabat di tingkat kelurahan. Hal itu diakui Lurah Kembangan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Jabodetabek
Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
Minggu, 03 Juli 2022 – 03:24 WIB - Jabodetabek
Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
Minggu, 03 Juli 2022 – 00:21 WIB - Jabodetabek
Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
Sabtu, 02 Juli 2022 – 17:25 WIB - Jabodetabek
Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS
Sabtu, 02 Juli 2022 – 15:45 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
KemenPAN-RB Siapkan Optimalisasi di Seleksi PPPK 2024 Tahap 2, Pemda Diminta Akomodasi Honorer
Rabu, 08 Januari 2025 – 03:11 WIB - Bulutangkis
Malaysia Open 2025: Ana/Tiwi Gagal Susul Lanny/Fadia ke 16 Besar
Selasa, 07 Januari 2025 – 23:15 WIB - Humaniora
Senator Filep Merespons Problematika Dosen Soal Tunjangan Kinerja Hingga Beban Administrasi
Selasa, 07 Januari 2025 – 22:43 WIB - Kriminal
Pengusaha Angkutan Alat Berat Gelapkan Pajak Rp3,4 Miliar, Kini Ditahan Kejari Semarang
Rabu, 08 Januari 2025 – 02:00 WIB - Sepak Bola
Sebegini Uang Kompensasi yang Dikeluarkan PSSI buat Shin Tae Yong
Rabu, 08 Januari 2025 – 04:00 WIB