Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Lurah Cibodas Jadi Tersangka Korupsi

Jumat, 28 September 2012 – 12:48 WIB
Lurah Cibodas Jadi Tersangka Korupsi - JPNN.COM
TANGERANG - Kejaksaaan Negeri (Kejari) Tangerang segera melimpahkan kasus dugaan korupsi Lurah Cibodasari, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, Halimi, 45 dan Kepala Desa (Kades) Jambe, Kabupaten Tangerang, Ahmad Rifai, 44, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banten. Keduanya ditetapkan tersangka karena diduga merugikan keuangan negara hingga ratusan juta rupiah. Walau berstatus tersangka, keduanya tidak ditahan tapi menjadi tahanan kota.

   

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Jaja Subagja menjelaskan, pemanggilan kedua tersangka kemarin (27/9) terkait pelimpahan berkas tahap II atau penyerahan tersangka beserta barang bukti berupa dokumen-dokumen kepada jaksa penuntut umum (JPU). ”Setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21 oleh penyidik, kemudian ada penyerahan ke JPU,” terangnya kepada INDOPOS (JPNN Grup), Kamis (27/9). 

Jaja menjelaskan, kasus yang mendera Halimi terkait penyalahgunaan wewenang. Dia menyewakan lahan milik kelurahan untuk tower Base Transceiver Station (BTS) sebesar Rp 350 juta. Namun, biaya sewa lahan itu tidak setorkan kepada kas daerah, tapi dinikmati untuk kepentingan pribadi. Sementara Kades Jambe Ahmad Rifai terjerat kasus korupsi pengadaan sertifikat tanah untuk program nasional (pronas) oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Program gratis yang dibiayai APBN itu dalam pelaksanaannya, Ahmad Rifai diduga memungut uang dari warga untuk pembuatan sertifikat tersebut. Dengan kisaran Rp 100 ribu hingga jutaan rupiah. Karena itu, keduanya dijerat pasal 3 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. ”Ancaman hukumannya 20 tahun penjara,” ungkap Jaja lagi.

Menurutnya juga, pihaknya berkomitmen dalam pemberantas korupsi di Kota Tangerang yang penanganannya akan dilakukan secara professional. ”Kalau kasus tidak terbukti maka kita hentikan penyelidikan perkaranya. Kita tidak mau menggantung-gantung kasus. Kasus lebih cepat diselesaikan lebih baik,” cetus Jaja juga. 

TANGERANG - Kejaksaaan Negeri (Kejari) Tangerang segera melimpahkan kasus dugaan korupsi Lurah Cibodasari, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, Halimi,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA