Sementara untuk kasus Lurah Halimi, kata Saiful lagi, biaya sewa lahan tower memang ada tapi digunakan untuk membangun masjid yang lokasinya tidak jauh dari kelurahan tersebut. ”Jadi hanya Rp 50 juta dari dana sewa tower itu yang tidak bisa dipertanggung jawabkan. Itu pun, klien kami bersedia mengembalikannya,” cetusnya juga. (gin)
TANGERANG - Kejaksaaan Negeri (Kejari) Tangerang segera melimpahkan kasus dugaan korupsi Lurah Cibodasari, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, Halimi,