Lurah Cibodas Jadi Tersangka Korupsi
Jumat, 28 September 2012 – 12:48 WIB
Selain itu, kata Syamsuardi lagi, kedua tersangka juga harus melakukan wajib lapor ke Kejari Tangerang sebelum berkasnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Banten. ”Dalam satu minggu ini, berkas kasusnya akan segera kita limpahkan ke Tipikor Banten untuk segera disidangkan,” ungkapnya juga.
Saiful Hidayat, kuasa hukum Halimi dan Ahmad Rifai, mengatakan pihaknya mengajukan penahan kota karena ada jaminan dari keluarga kedua tersangka tidak melarikan diri dan kooperatif selama proses penyelidikan. ”Saya siap mendamping keduanya dalam persidangan Tipikor Banten nanti. Saya juga akan membuktikan kalau keduanya tidak melakukan korupsi seperti yang dituduhkan,” terang Saiful kepada INDOPOS (JPNN Grup).
Dia melanjutkan, kasus perkara yang membelit Kades Jambe sumir (tidak jelas, Red) karena pemberian uang dari masyarakat mulai Rp 100 ribu hingga jutaan rupiah dalam proses pembuatan pronas sertifikat tanah oleh BPN dilakukan secara sukarela. Juga tidak ada unsur paksaan dalam pemberian uang tersebut. ”Hanya saja, bendahara desa, melakukan pencataan setiap masyarakat memberi uang. Itu yang dijadikan bukti,” ungkapnya.