MA Memperberat Hukuman untuk Septiyan Pembunuh Tiga Anak Kandungnya
jpnn.com, GIANYAR - Perjalanan panjang kasus ibu pembunuh anak kandung, dengan terdakwa Ni Luh Putu Septiyan Permadani berakhir setelah Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan Kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). MA memutus Septiyan bersalah dengan hukuman 7 tahun 6 bulan (7,5 tahun).
Putusan MA itu lebih tinggi dibanding vonis Pengadilan Negeri (PN) Gianyar yang dikuatkan dengan vonis Pengadilan Tinggi Bali dengan hukuman 4,5 tahun.
Vonis 7,5 tahun menggugurkan tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut 19 tahun dengan dakwaan pembunuhan berencana.
Kuasa hukum Septiyan, Made Somya Putra, mengaku para pengacara termasuk kliennya legowo atas vonis tersebut.
“Dalam putusan Mahkamah Agung, Jaksa Penuntut Umum tetap gagal membuktikan dakwaannya mengenai pembunuhan berencana. Terbukti ada disosiasi psikologis dalam kasus ini. Namun hukumannya memang naik menjadi 7,5 tahun,” ujar Somya Putra kemarin seperti dilansir Radar Bali (Jawa Pos Group)..
Dengan vonis yang lebih tinggi dua tahun, pihak Septiyan telah menerima. “Bagi klien kami sudah ikhlaskan sejak sebelum persidangan. Sehingga saat ini klien kami akan lebih pada perenungan, pemulihan batin, dan penataan semangat hidup,” jelasnya.
Upaya pemulihan itu, kata Somya dibantu oleh semua pihak. “Baik psikiater, keluarga dan orang-orang yang menyayanginya,” ungkapnya.
Ditanya apakah ingin mengajukan Peninjauan Kembali (PK), pihak Septiyan tidak mengutamakan hal itu.