MA Putuskan Honda - Yamaha Lakukan Kartel Harga Skuter Matik
jpnn.com, JAKARTA - Upaya pengajuan kasasi PT Astra Honda Motor (AHM) dan Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) sejak Desember dua tahun lalu (2017) ternyata ditolak oleh Mahkamah Agung.
Langkah kasasi Honda dan Yamaha tersebut sebagai bagian dari penolakan keputusan yang dikeluarkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, pada Desember 2017 lalu, yang menguatkan pernyataan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bahwa kedua produsen sepeda motor itu telah melakukan praktik kartel harga jual skuter matik 110-125 cc.
BACA JUGA: Yamaha-Honda Dituding Jadi Kartel, Otomotif Bisa Hancur
Pengajuan kasasi kedua pemohon (AHM dan YIMM) ke MA pun akhirnya mendapat amar putusan ditolak oleh majelis kasasi.
Perkara Nomor 217 K/Pdt.Sus-KPPU/2019 itu diadili oleh ketua majelis Yakup Ginting dengan anggota Ibrahim dan Zahrul Rabain. Putusan itu diketuk dalam sidang pada 23 April 2019 dengan panitera pengganti Susi Saptati.
Menanggapi kabar tersebut, pihak AHM yang dihubungi JPNN.com menyatakan bahwa saat ini pihaknya sangat menghormati keputusan MA tersebut.
"Jika benar, kami akan mengambil langkah hukum berikutnya. Karena hingga saat ini kami belum menerima salinan putusan MA dan baru tahu dari media saja," kata GM Corporate Communication AHM, Ahmad Muhibbuddin, di Jakarta, Senin (29/4). (mg8/jpnn)