MA Terapkan Sistem Kamar Tahun ini
Terkendala Jumlah Hakim AgungMinggu, 19 Juni 2011 – 12:22 WIB
Sedangkan untuk perkara paling sedikit ada di perkara peradilan agama (982 perkara) dan peradilan militer (373 perkara). Dari jumlah itu terlihat prosentase perkara tidak seimbang. "Kalau diterapkan sistem lima kamar dan tidak ada pemerataan, akan terlihat beban kerja yang tidak sebanding dengan jumlah keahlian hakim agung," urainya.
Harifin mengungkapkan, banyaknya kasus juga tidak sesuai dengan jumlah hakim yang dimiliki. Jika menggunakan statistik 2010, idealnya hakim agung yang menguasai hukum perdata umum dan khusus ada 25 orang, hukum pidana umum dan khusus 24 orang, TUN 6 orang, agama 4 orang, dan militer 3 orang.(dim)