Mabes Polri Banjir Karangan Bunga Terkait Kasus Brigadir J, Irjen Dedi Bilang Begini
Jenderal bintang dua itu mengatakan tim khusus (timsus) yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sedang bekerja dengan metode scientific crime investigation guna mengungkap kasus tersebut.
"Timsus terus bekerja secara maraton agar secepatnya bisa disampaikan dengan pembuktian ilmiah," tutur Dedi Prasetyo.
Penyidik Bareskrim Polri sudah menetapkan dua orang tersangka pembunuhan Brigadir J.
Kedua tersangka itu ialah Bharada Richard Eliezer atau E dan Brigadir Ricky Rizal.
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta dan Pasal 56 KUHP tentang membantu melakukan kejahatan.
Brigadir Ricky Rizal dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Ricky Rizal juga dijerat dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP. Saat ini, Brigadir RR ditahan di Bareskrim Polri. (cr3/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?