Mabes Polri 'Serang Balik' Susno
Jumat, 19 Maret 2010 – 19:00 WIB
"Saya punya hak. Kalau ada waktu senggang (dalam waktu dekat), saya punya hak melaporkan ke Bareskrim Polri," tambahnya, juga dalam keterangan pers tersebut.
Sementara yang jelas, tak hanya sanksi secara hukum yang kini mengintai Susno Duadji. Sanksi internal dengan ancaman terberat berupa Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) pun tengah mengancam. Alasannya, apa yang dilakukannya ini dinlai melanggar aturan internal kepolisian.
Sebagai gambaran, reaksi Polri ini merupakan dampak dari ungkapan Susno di sejumlah media sejak beberapa hari lalu, terkait adanya dugaan korupsi dana sitaan perkara. Menurut Susno, hal itu berdasarkan pada laporan PPATK yang mencurigai adanya transaksi mencurigakan dalam rekening seorang pegawai pajak senilai Rp 25 miliar. Laporan itu dilayangkan sekitar April 2009, saat Susno masih menjabat Kabareskrim dengan terlapor Gayus Tambunan. Susno menduga, dana itu terindikasi merupakan hasil korupsi atau penggelapan pajak yang dilakukan terlapor.